Sertipikasi Rumah Ibadah Koltim Disosialisasikan

Kendarinews.com — Sertifikasi rumah ibadah di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) disosialisasikan. Rumah ibadah yang disertifikasi yakni Sertipikat Masjid, Gereja dan Pura.

Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz menyampaikan, proses sertipikasi rumah ibadah di daerah ini, pemerintah yang tanggung seluruh biayanya. Dalam artian, pemerintah daerah yang menanggung melalui anggaran pendapatan belanja daerah tahun ini.

“Percepatan sertipikasi aset tanah tempat peribadatan melalui jejaring kerja dan hubungan kelembagaan terkait mekanisme prosedur atau persyaratan dan mekanisme pembiayaan sertipikat elektronik tempat ibadah,” kata Abdul Aziz, Selasa, (3/9).

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Koltim, Ilmiawan merinci terdapat 200 lebih masjid, 58 pura dan gereja 9 yang belum tersertpikat se-Koltim.

Kepala Kantor Koltim Ilmiawan ST MEng menyebut, setidaknya terdapat 200 lebih masjid, 58 pura dan gereja 9 yang belum tersertpikat se-Koltim.

”Saya juga kaget dan sangat berterimakasih, ketika Bupati menyampaikan jika sertipikasi seluruh rumah ibadah di Koltim akan di biayai Pemda Kolaka Timur. Di Indonesia, atau paling dekat se-Sultra, belum ada yang seperti ini, baru di koltim. Terimakasih pak bupati,” ungkap Ilmiawan.

Soal program penggratisan PTSL sebutnya, saat pertama kali menyampaikan ke Bupati Koltim ini, ia hanya bercanda alias iseng, namun ia tak menyangka respon bupati yang langsung mengiakannya.

”Lalu yang terbaru lagi, atas atensi dan dukungan Pemda Kolaka Timur dalam hal ini bapak bupati, seluruh wilayah di daerah ini sudah masuk peta zona nilai tanah, dan Kolaka Timur merupakan satu dari dua kabupaten di Sultra yang punya peta zoa nilai tanah,” ungkapnya. (kus)

Tinggalkan Balasan