KENDARINEWS.COM—Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus menerima kenyataan tidak bisa mendudukkan wakilnya di DPR RI. Itu setelah ambang batas perolehan suaranya tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Minggu (25/8).
Dengan demikian, secara resmi hanya ada 8 partai politik yang akan menjadi penghuni gedung parlemen di Senayan, Jakarta pada periode ini.
Kedelapan parpol itu masing-masing PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.
Ketua KPU RI, Mocahmmad Afifuddin menjelaskan, ambang batas partai politik masuk ke DPR RI minimal empat persen atau memperoleh suara sah nasional minimal 6.071.731,72.
“Kesatu, menetapkan ambang batas perolehan suara sah secara nasional pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2024, sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional 151.793.293. Yaitu 6.071.731,72,” kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta, dilansur jawapos, Minggu (25/8).
Keputusan kedua, menetapkan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu 2024. “Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pada Minggu (25/8),” lanjut Afif.
PDI Perjuangan menjadi partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kali ini harus keluar dari parlemen karena tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah.
Berikut perolehan suara partai politik pada Pileg 2024, sesuai nomor urut partainya: