Meskipun undang-undang ini tidak secara khusus membahas batas usia pensiun bagi karyawan swasta, aturan tersebut tetap berperan penting dalam menentukan hak-hak karyawan yang pensiun.
Aturan mengenai batas usia pensiun bagi karyawan swasta diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.02/Men/1993.
Berdasarkan peraturan tersebut, batas usia pensiun normal untuk karyawan swasta adalah 55 tahun. Namun, bagi karyawan yang masih aktif bekerja hingga usia tersebut, batas usia pensiun maksimal ditetapkan pada 60 tahun. Setelah mencapai usia tersebut, karyawan wajib dipensiunkan dan berhak atas pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
UU Cipta Kerja 2023 mengatur besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja karyawan, dengan semakin lama masa kerja, semakin besar pula uang pesangon yang diterima.
Berikut rincian besaran pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang dikutip dari ayobandung.com :
Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun: Karyawan akan menerima pesangon sebesar 1 bulan gaji.
Masa Kerja 1 Tahun Lebih namun Kurang dari 2 Tahun: Pesangon yang diterima adalah 2 bulan gaji.
Masa Kerja 2 Tahun Lebih namun Kurang dari 3 Tahun: Pesangon sebesar 3 bulan gaji.
Masa Kerja 3 Tahun Lebih namun Kurang dari 4 Tahun: Pesangon sebanyak 4 bulan gaji.
Masa Kerja 4 Tahun Lebih namun Kurang dari 5 Tahun: Pesangon sebesar 5 bulan gaji.
Masa Kerja 5 Tahun Lebih namun Kurang dari 6 Tahun: Pesangon sebanyak 6 bulan gaji.
Masa Kerja 6 Tahun Lebih namun Kurang dari 7 Tahun: Pesangon sebesar 7 bulan gaji.
Masa Kerja 7 Tahun Lebih namun Kurang dari 8 Tahun: Pesangon sebanyak 8 bulan gaji.
Masa Kerja 8 Tahun Lebih: Karyawan yang pensiun setelah bekerja lebih dari 8 tahun akan menerima pesangon sebesar 9 bulan gaji.










































