KENDARINEWS.COM — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia.
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah penetapan besaran uang pesangon bagi karyawan yang pensiun.