Kendarinews.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 50 warga negara Indonesia (WNI) sebagai korban. Polisi mengungkap bahwa para korban diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dilansir dari detik.com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) dalam operasi yang dinamakan ‘Operation Mirani’.
“Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini dilakukan dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri, yaitu ke Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Djuhandani mengungkapkan bahwa para WNI yang menjadi korban diberangkatkan ke Australia secara ilegal. Sesampainya di sana, mereka kemudian dieksploitasi secara seksual.
“Modus operandi yang digunakan yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke Australia secara nonprosedural sehingga menyebabkan mereka tereksploitasi secara seksual,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36) yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap oleh Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia. Batman diduga berperan menampung para korban.
“Dari pengakuan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas tersebut sejak tahun 2019,” ungkap Djuhandani.
“Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan, dipekerjakan sebagai PSK di Australia, kurang lebih mencapai 50 orang,” tambahnya.
FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. (kn/ryl)