Buser77 Polresta Kendari Ringkus 2 Pembobol Toko Nana Jaya di Baruga

KENDARINEWS.COM – Kerja cepat dan gesit Tim Buser77 Polresta Kendari membuahkan hasil. Tak butuh waktu lama mereka berhasil meringkus dua tersangka tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Kapten Piere Tendean Baruga, tepatnya di Toko Nana Jaya pada Senin (24)6) lalu. Keduanya berinisial AG (22) dan AZ (30)

“Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 Jo. Pasal 55,56 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (2/7).

Lanjutnya, tindak pidana itu terjadi pada hari Senin (24/6) sekitar pukul 03.00 WITA di Toko Nana Jaya yang beralamat di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, kedua pelaku datang berboncengan sepeda motor, setelah di tempat kejadian perkara tersangka AZ (30) duduk diatas jok motor mengawasi keadaan sekitar, sedangkan tersangka AG (22) masuk kedalam toko dengan cara merusak 1 buah kunci gembok pintu bagian luar menggunakan suatu alat yang sudah di siapkan,”terangnya.

Sambungnya, setelah kunci gembok dirusak, tersangka kemudian merusak lagi kunci gembok lainnya di pintu bagian dalam. Setelah kedua gembok tersebut rusak maka pelaku masuk kedalam toko dengan mengambil beberapa slop rokok kemudian memasukkan kedalam kantung kresek, namun karena pelaku melihat ada beberapa ball rokok maka pelaku mengambil beberapa ball rokok tersebut dan meninggalkan rokok yang dimasukan kedalam kantung kresek tersebut.

“Setelah itu pelaku memasukan rokok yang dicurinya kedalam kardus yang ada di depan pintu, setelah itu pelaku membawa rokok tersebut dan meninggalkan tempat kejadian perkara,”ucapnya.

Lebih lanjut Fitrayadi menyampaikan adapun kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, bahwa setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, Buser77 kemudian mencari keberadaan kedua tersangka.

“Tersangka AG (22) ditangkap di Lorong Kantor PU, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, sedangkan Tersangka AZ (30) ditangkap di Hotel Aprilia, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan,”pungkasnya.(FNN/kn).

Tinggalkan Balasan