Surat permohonan gelar perkara khusus telah diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim, dan Karowarsidik. Selain itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengajukan upaya hukum praperadilan. Toni optimistis bahwa permohonannya akan ditindaklanjuti oleh Kapolri mengingat kasus Vina sudah mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta Polri transparan dalam menyelesaikan perkara ini. Jika permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI.
“Saya optimis permohonan ini pasti ditindaklanjuti, demi keterbukaan dan transparansi,” imbuh Toni.
Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, yang juga menjadi pengacara Pegi Setiawan, menyatakan bahwa gelar perkara khusus diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkara pembunuhan Vina. Ia menekankan bahwa Presiden Jokowi telah meminta Kapolri untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Ini adalah perintah langsung dari Presiden kepada Kapolri. Jika Kapolri tidak menindaklanjutinya, berarti Kapolri melawan perintah Presiden. Namun, saya yakin Kapolri akan menindaklanjutinya,” tutur Marwan.(jpnn/kn)










































