KENDARINEWS.COM-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Dr Patris Yusrian Jaya kini pindah tugas. Kajati yang sukses memenjarakan para terdakwa kasus korupsi tambang blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut, promosi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan jabatan baru sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Dr Patris Yusrian Jaya mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Dirinya menerima keputusan tersebut dengan penuh rasa syukur.
“Iya, alhamdulillah. Informasi itu benar (promosi ke Kejagung),” ujar Dr Patris Yusrian Jaya, Kamis (23/5/2024).
Mengenai sejumlah kasus yang berhasil ditangani. Terutama soal kasus korupsi tambang blok Mandiodo yang melibatkan banyak pejabat dan “orang besar”, menurutnya itu hal biasa.
“Sudah menjadi kewajiban kami untuk melakukan penegakan hukum. Terima kasih atas dukungan dan kerja sama semua pihak selama saya bertugas di Sultra,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Jaksa Agung Burhanuddin melakukan perombakan jajaran di Kejati Sultra. Ada dua pejabat berganti: Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya dan Wakajati Sultra Sugeng Hariadi.
Selain Kajati dan Wakajati, beberapa petinggi kejaksaan didaerah juga mengalami pergeseran yakni Kejari Konsel, Kolut dan Baubau
Adapun pengganti Patris Yusrian Jaya adalah Hendro Dewanto. Dia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Jakarta.
Sukses Penjarakan semua,Terdakwa Kasus Tambang Blok Mandiodo
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di bawah kepemimpinan Dr. Patris Yusrian Jaya, SH., MH berhasil menangani kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kejati Sultra sukses memenjarakan semua terdakwa dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
Kejati Sultra sempat menuai banyak reaksi minor saat mengusut kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ada sebagian pihak yang pesimis, kasus tersebut akan berlanjut sampai tuntas. Sebab, kasus itu melibatkan “orang besar” dan punya pengaruh di pusat.
Namun faktanya, para terdakwa terbukti bersalah dan berakhir dibalik jeruji besi. Itu membuktikan, kinerja Kejati Sultra sesuai prosedur dan tepat. Kejati Sultra sejauh ini sukses memenjarakan 12 terdakwa kasus tambang Blok Mandiodo. Rinciannya, 8 terdakwa divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 April 2024. Sementara 4 terdakwa lainnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada, 6 Mei 2024.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan membenarkan ada 8 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 April 2024 lalu.
Sementara, 4 terdakwa lainnya juga sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari. Hasilnya, keempatnya terbukti korupsi berjamaah dan divonis bersalah. Rincian hukuman lihat dibawah ini.
Adapun Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari kepada keempat terdakwa kasus tambang Blok Mandiodo, Senin (6/5/2024) adalah:
- Terdakwa Hendra Wijayanto (Eks General Manager PT Antam TBk UPBN Konawe Utara)
-Diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan. - Terdakwa Andi Andriansyah (Mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama)
-Diputus pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.45.534.790.746,26 (empat puluh lima miliar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah dan dua puluh enam sen). Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
- Terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid (Mantan Kuasa Direksi PT. Cinta Jaya)
-Diputus pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 bulan kurungan.
- Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra (Mantan Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur)
-Diputus pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58 (Delapan puluh tiga miliar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah dan lima puluh delapan sen). Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap 8 terdakwa kasus Tambang Mandiodo, 25 April 2024 adalah:
- Terdakwa Windu Aji Sutanto
-Diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen) Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. - Terdakwa Glen Ario Sudarto
-Diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. - Terdakwa Ofan Sofwan
-Diputus pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. - Terdakwa Ridwan Djamaludin
-Diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. - Terdakwa Sugeng Mujiyanto
-Diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. - Terdakwa Yuli Bintoro
-Diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. - Terdakwa Henry Juliyanto
-Diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan; - Terdakwa Eric Viktor Tambunan
Diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. (ing/KN)