KENDARINEWS.COM—ASN di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan karena diduga melanggar netralitasnya dalam konteks politik. Delapan ASN dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra disinyalir melakukan pendekatan ke partai politik untuk maju dalam Pilkada 2024.
Sekda Sultra, Asrun Lio mengatakan, terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra telah merespons serius dugaan pelanggaran ini dengan menjadwalkan sidang kode etik untuk menegakkan disiplin ASN pada hari Rabu (08/05).
“Dari delapan ASN yang terlibat, satu di antaranya akan menghadapi sidang kode etik sebagai tindak lanjut dari klarifikasi yang dilakukan oleh Inspektorat,”kata Asrun.
ASN yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini termasuk Pejabat Tinggi Pratama dan staf lingkup Pemprov Sultra. “Mereka diduga melakukan berbagai pendekatan, mulai dari menghadiri pertemuan pencalonan kepala daerah hingga menggunakan atribut-atribut partai politik,”jelas Asrun.
Sekretaris Daerah Sultra ini, menjelaskan bahwa tindakan ASN tersebut, meskipun tidak secara langsung dilarang, harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Jika ASN ingin terlibat dalam aktivitas politik, mereka diharapkan untuk mundur dari jabatannya atau mengambil cuti diluar tanggungan negara,”tegasnya.
Satu dari delapan ASN yang terlibat bahkan mengajukan pensiun dini karena niatnya untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah di Sultra. Langkah ini mendapat apresiasi sebagai upaya untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Sementara itu, bagi ASN yang sudah diberikan teguran dan penegasan, mereka diminta untuk berhati-hati dalam menggunakan atribut atau melakukan pendekatan kepada partai politik di masa mendatang. Sekda Sultra juga tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi terberat berupa pencopotan jabatan bagi pelanggar yang terbukti bersalah.
“Dengan dilaksanakannya sidang kode etik ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada ASN lainnya untuk tidak melanggar netralitas dan tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,”harapnya. (rah/kn)