KENDARINEWS.COM—Pemkot Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berlakukan penghapusan denda pajak.Kebijakan ini merupakan rangkaian dalam menyambut HUT Kota Kendari ke -193
Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan bentuk keringanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang menunggak pajak, “Kita hapus dendanya,” ujarnya.
Lanjut dia, denda pajak yang dihapus pemerintah meliputi denda Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame, Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Sarang Burung Walet.
Satria Damayanti berharap, penghapusan denda pajak ini bisa membantu masyarakat untuk membayar tunggakan pajak terutama yang menunggak sejak 2014 lalu.
“Kami harap masyarakat bisa segera memanfaatkan program ini karena pajak yang dibayarkan bisa mendukung pembangunan daerah,” ungkapnya
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari ini menambahkan, program penghapusan denda pajak ini berlaku selama sebulan mulai dari tanggal 1 sampai 31 Mei 2024.
Guna memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, Bapenda telah menyiapkan layanan pembayaran pajak melalui QRIS (Quick Response Indonesian Standart). Layanan tersebut memudahkan masyarakat untuk bertransaksi.
“Layanan pembayaran pajak menggunakan QRIS ini sangat cepat dan efisien. Pembayaran lewat QRIS juga meminimalisir potensi kebocoran anggaran pasalnya wajib pajak dan pemungut pajak tidak bertatap muka secara langsung karena sudah berbasis aplikasi,” pungkasnya. (Kn)