KENDARINEWS.COM — 421 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Kendari menerima berkah, remisi khusus. Penyerahan SK remisi khusus dilakukan secara simbolis Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari, Herianto, Rabu (10/4/2024).
Ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, disampaikan, Idulfitri memerberi berkah dan kesempatan membersihkan hati serta mengembalikan fitrah sebagai manusia, memererat silahturahmi, kebersamaan, juga kekeluargaan.
“Saya berharap remisi yang diberikan pada hari ini, dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” pesan Herianto, didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Albert Tepu, ketika menyerahkan SK remisi khusus kepada 421 Narapidana yang usulannya telah disetujui secara administratif dan subtantif.
“Lama remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama satu bulan 15 hari. Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas warga binaan atau 419 Narapidana mendapatkan remisi khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi. Sedangkan satu orang bisa langsung bebas karena mendapatkan remisi khusus II,” terang Herianto di lapangan Rutan Kelas IIA Kendari.
Untuk diketahui, penyerahan remisi secara simbolis dilakukan pada seluruh Lapas dan Rutan di lingkup Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara. (ags)