KENDARINEWS.COM—Ramadan menjadi momen untuk berbagi kasih dan kebaikan kepada sesama, termasuk dalam pelaksanaan zakat fitrah. Namun, apakah yang harus dilakukan jika seseorang memiliki bayi di kandungan saat Ramadhan tiba?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu muslim sebagai bentuk kesucian diri dan kewajiban sosial pada saat Ramadhan. Zakat fitrah ditujukan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan kemeriahan Ramadhan.
Zakat fitrah juga memiliki tujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan yang terjadi selama menjalankan ibadah puasa.
Dilansir dari website nu.or.id, hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih dalam kandungan atau janin menurut mazhab Imam Syafi’i tidak diwajibkan. Menurut Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Ibnu Mundzir menyuguhkan ijma atau konsensus para ulama yang bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidak diwajibkan dibayarkan zakat fitrah.
”Di antara kami (mazhab Syafi’i) tidak ada perbedaan pendapat bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin, tidak wajib bagi bapaknya bahkan tidak wajib zakat pula pada hartanya…” dari Muhyiddin Syaraf An-Nawawi.
Ketidakwajiban tersebut bukan berarti tidak diperbolehkan menzakati janin yang masih dalam kandungan. Ibnu Mundzir menyampaikan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal menghukumi sunah dan tidak mewajibkan.
”Ibnu Mundzir menukil adanya ijma atau konsensus para ulama yang menyatakan bahwa para ulama amshar tidak mewajibkan zakat fitrah untuk janin. Kendati demikian Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, sunah untuk menzakati fitrah bagi janin tetapi tidak wajib,” dari Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab.
Imam Ahmad menganjurkan bayi yang masih di dalam kandungan atau janin untuk dibayarkan zakat fitrah karena Sayidina Utsman bin Affan menyampaikan, dianjurkan untuk dibayarkan zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan.
Dengan demikian, meskipun hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih dalam kandungan tidak diwajibkan menurut beberapa ulama, memberikan zakat fitrah bagi bayi tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang mulia dan dianjurkan dalam rangka menjalankan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial dalam Islam.(jp/kn)