ASN Dilarang Pakai Randis untuk Mudik, Asrun Lio: Melanggar ada Sanksinya

KENDARINEWS.COM—Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran. Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio  telah mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Asrun Lio menekankan bahwa kendaraan dinas yang telah ditugaskan kepada ASN hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang berkaitan dengan urusan daerah atau masyarakat. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, adalah melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, terutama saat mudik menjelang lebaran,” tegas Asrun Lio.

Meskipun demikian, Asrun Lio mengakui bahwa ada beberapa kendaraan dinas yang mungkin akan digunakan pada saat menjelang dan setelah lebaran untuk keperluan tugas resmi. “Contohnya adalah para petugas kesehatan dan petugas di bidang perhubungan yang tetap bertugas selama periode libur lebaran,”ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada para ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut dengan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik, di luar dari kepentingan tugas dinas yang resmi.

“Aturan ini sudah jelas, dan pelanggarannya akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Melalui peringatan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara berusaha memastikan integritas dan penggunaan yang tepat dari aset pemerintah serta menjaga disiplin dan etika ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka kepada masyarakat dan negara. 

“Semua itu sudah ada aturannya dengan jelas, kalau terbukti melanggar, pasti  ada sanksi yang disiapkan untuk pelanggar itu,” tutupnya. (rah/kn)

Tinggalkan Balasan