KENDARINEWS.COM-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dalam kendali kepemimpinan Andap Budhi Revianto sangat care (peduli) dengan persoalan lingkungan hidup. Hal itu dibuktikan, dengan adanya beberapa terobosan dalam menyelesaikan atau menekan problem lingkungan hidup tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto telah menekankan hal itu. Menurutnya, Pemprov telah melakukan sejumlah terobosan atau inovasi dalam menekan isu lingkungan hidup.
“Setidaknya, sejauh ini sudah ada enam terobosan yang sudah dilakukan dalam menekan masalah lingkungan hidup,” ujar Andap dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).
Terobosan dimaksud adalah Pertama, Revitalisasi PLTS Gala di Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Selatan. Kedua, Pemberian bantuan bak amrol di 15 titik lokasi Kota Kendari dan 3 titik di Kabupaten Konawe Selatan.
Ketiga, Pemberian bantuan sanitasi (MCK Individu) di 14 titik lokasi Kabupaten Buton Selatan. Keempat, Budidaya Larva Maggot pada 3 Kabupaten dalam upaya menekan angka kemiskinan ekstrem tinggi di Kabupaten Konawe, Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah. Kelima, Rehabilitasi ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi di Pulau Bokori Kabupaten Konawe.
Keenam, Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pelabuhan Perikanan Wameo. Ketujuh, Rehabilitasi terumbu karang dengan metode transplantasi buatan, menggunakan beton dari abu batubara di Desa Tanjung Tiram sebanyak 1.400.
“Kami berkomitmen untuk menangani isu prioritas ini demi mewujudkan kondisi lingkungan hidup yang baik. Termasuk untuk kesehatan dan keselamatan kita semua,” tegasnya.
Tak hanya itu, dalam rangka mengatasi dan menekan 4 isu prioritas tentang lingkungan hidup yaitu isu pertambangan, persampahan, alih fungsi lahan, serta isu pencemaran dan kerusakan laut, Pemprov Sultra telah menerbitkan 8 regulasi yakni : Pertama, Pergub Sultra No. 30 tahun 2019 yang mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Kedua, Pergub No.48 tahun 2021 yang mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Rencana Umum Energi Daerah
Ketiga, Perda No 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sultra. Keempat, Keputusan Gubernur No. 701 tahun 2022 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Reklamasi dan Pemulihan Lingkungan Lahan Eks Tambang dan Pembangunan Kawasan Khusus Terintegrasi, Komprehensif dan Berkelanjutan;
Kelima, Keputusan Gubernur No. 603 tahun 2023 tentang Status Tanggap Darurat Kekeringan. Keenam, Membuat Rancangan Pergub tahun 2023 tentang Bank Sampah. Ketujuh, Membuat Rancangan Pergub tahun 2023 tentang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai. Kedelapan, Membuat Rancangan Pergub tahun 2023 tentang Peruntukkan dan Pengelolaan Mutu Air 8 Daerah Aliran Sungai di Provinsi Sultra.
“Kami juga telah melakukan berbagai langkah dalam upaya menekan isu lingkungan hidup, yakni melakukan joint survey verifikasi sengketa lingkungan bersama KLHK, melakukan verifikasi lapangan dan administrasi, serta penegakan hukum dengan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dan melalui pengadilan berupa pemberian sanksi administrasi perusahaan tidak taat pengelolaan lingkungan,” imbuhnya. (KN)