KENDARINEWS.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mendalami kasus yang membelit PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
PT WIN diduga menunggak pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nilainya fantastis hingga menembus angka miliaran rupiah.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tunggakan pajak dan PNBP dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah (berdasarkan laporan masyarakat). “Kami menerima laporan aduan masyarakat terkait dugaan tunggakan pajak,” ungkapnya.
Meski telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT WIN, pihaknya tidak mau terburu-buru dalam mengeksekusi pihak yang bertanggungjawab atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan seperti yang diadukan oleh masyarakat.
“Semua masih proses. Kita masih kumpulkan bahan dan keterangan masyarakat,” ungkap Ade Hermawan.
Sementara itu, Humas PT WIN, Kasman saat dihubungi belum merespon pesan dan panggilan dari awak media ini.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bagian Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra (07/11), terdapat aduan masyarakat yang mengatasnamakan Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sultra di Kejati.
LAKI Sultra melaporkan PT WIN di Kejati pada 13 Oktober 2023. Laporan disampaikan langsung Kepala Bidang Pencegahan dan Monitoring LAKI Sultra, Nizar Fachry Adam. Dalam laporannya, LAKI menduga ada tunggakan pajak dan PNBP PT WIN sebesar Rp 34 miliar. (ags/kn)