KENDARINEWS.COM-Hj Masyhura sudah melepas posisinya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPW LASQI Sultra) periode 2018-2023. Namun, di tengah menikmati masa “pensiun”, tiba-tiba dirinya dikejutkan oleh munculnya surat terkait kepengurusan DPW LASQI Sultra Periode 2018-2023 yang ditandatangani Dewan Pembina, H. Ali Mazi.

Inti surat tersebut, bahwa Ibu Agista Ali Mazi sebagai Ketua Umum DPW LASQI Sultra periode 2018-2023, dan meminta Hj. Masyhura Ilah Ladamay supaya tidak lagi menggunakan nama LASQI disetiap kegiatan. Surat tersebut tertanggal 13 Desember 2018 dan ditandatangani Dewan Pembina LASQI Sultra, Ali Mazi.
Menyikapi beredarnya surat tersebut, Hj Masyhura memberikan penjelasan. Dirinya sangsi (ragu) dengan keabsahan surat tersebut. Sebab, tidak menggunakan stempel organisasi. Kemudian, munculnya kenapa baru sekarang, setelah dirinya tidak menjabat lagi.
“Ini kan aneh. Suratnya dari tahun 2018, tapi baru muncul sekarang. Saya yakin surat tersebut tidak valid,” ujarnya.
Detail klarifikasi Hj Masyhura Ilah Ladamay dijelaskan kuasa hukumnya, Masri Said. Masri mendapat mandat berdasarkan surat kuasa nomor 56/SK/UMUM/MSC-LF/X/2023, yang diterbitkan pada 16 Oktober 2023.
“Kami merasa perlu menanggapi terkait beredarnya surat imbauan untuk tidak menggunakan nama DPW LASQI Sultra. Surat ini telah beredar di beberapa pejabat pemerintahan kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Surat itu baru diketahui klien kami, setelah menerima kiriman file surat dari salah satu pejabat dari Kabupaten Konawe Utara melalui pesan whatsapp,” beber Masri Said, Jumat, 20 Oktober 2023.
Masri menjelaskan, klarifikasi ini diperlukan untuk menjelaskan posisinya dalam konflik tersebut. Masyhura Ilah Ladamay juga menegaskan, bahwa ada beberapa hal yang perlu dia sampaikan dan ditekankan dalam konteks konflik tersebut.
“Bahwa surat imbauan yang beredar tersebut, tentu sangat mengagetkan klien kami, selaku mantan Ketua DPW LASQI Sultra. Apalagi yang dituju dan dimaksud tegas dalam surat tersebut adalah nama klien kami dan serta berisi iimbauan yang pada pokoknya melarang klien kami untuk tidak menggunakan nama DPW LASQI Sultra,” jelasnya.
Terkait surat imbauan yang mengklaim berasal dari DPW LASQI Sultra. Surat ini baru-baru ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang keasliannya.
Surat tersebut pertama kali diketahui pada Kamis, 12 Oktober 2023, ketika seorang anggota DPW LASQI Sultra menerima pesan WhatsApp dari seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Kabag Kesra Konut), yang juga merupakan rekan sejawatnya.
Sejak itu, keaslian surat ini menjadi perdebatan. Menurut pernyataan kuasa hukum DPW LASQI SULTRA, Ir. Hj. Masyhura llah Ladamay, kliennya belum pernah menerima salinan asli surat himbauan tersebut. Surat ini mengklaim dibuat pada tahun 2018 berdasarkan tanggal yang tercantum, namun tandatangan yang mencolok di surat ini adalah milik Bapak H. Alimazi, SH.,M.H., yang merupakan Pembina DPW LASQI Sultra. .
Kejanggalan lain dalam surat ini adalah ketiadaan stempel lembaga, dan yang menandatanganinya bukan atas nama ketua, melainkan Bapak H. Ali Mazi, yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Sultra saat surat itu diklaim dibuat.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah surat tersebut benar-benar berasal dari H. Ali Mazi SH atau mungkin dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kliennya mengungkapkan keraguan mereka terhadap keaslian surat ini, bahkan menduga bahwa surat tersebut bisa jadi palsu.
Surat imbauan menjadi perhatian, karena informasi dalam surat ini tersebar di kalangan pejabat di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara. Mereka khawatir bahwa surat palsu ini dapat memengaruhi pandangan publik, terhadap eksistensi dan legalitas DPW LASQI Sultra yang pernah dipimpin Hj Masyhura.
Lanjut dia, kepengurusan DPW LASQI Sultra yang pernah dipimpin Hj Masyhura telah diakui secara legal melalui Surat Keputusan (SK) dan pelantikan oleh pengurus pusat yang sah. Kliennya dipercayakan untuk memimpin DPW LASQI Sultra hingga tahun 2023.
Namun, pada tahun 2022, Hj Masyhura secara sukarela menyerahkan kepemimpinan DPW LASQI Sultra kepada H. Lukman Abunawas, S.H.,M.Si., yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Sultra. Meskipun demikian, kliennya tetap aktif sebagai pengurus dengan jabatan Ketua Harian.
“Kepengurusan ini sangat solid dan didukung sepenuhnya Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Al-Islam seluruh Qorun Sulawesi Tenggara. Kinerja juga telah terbukti melalui berbagai prestasi yang mengharumkan nama Sulawesi Tenggara dalam berbagai ajang nasional,” terangnya.
Masri Said mendesak, pihak yang tercantum dalam surat himbauan untuk memberikan klarifikasi segera apakah surat tersebut memang dibuat dan ditandatangani H. Ali Mazi, SH. Mereka juga ingin menyampaikan kepada publik Sulawesi Tenggara bahwa DPW LASQI Sultra di bawah kepemimpinan H. Lukman Abunawas, SH.,M.Si., masih aktif dan akan terus berkontribusi dalam perjuangan syiar dan dakwah Islam serta demi kepentingan daerah Sultra.
Sementara itu, media ini terus berusaha mengonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait surat imbauan yang menjadi perdebatan. (KN)