KENDARINEWS.COM– Sebelas pemuda sedang pesta miras di Lorong Anawai Jalan H.E.A. Mokodompit Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari diamankan polisi.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, setelah dilakukan interogasi, 11 pemuda yang diamankan saat mengkonsumsi miras di depan kampus Universitas Halu Oleo, langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Kendari.
“Status mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 214 ayat 1 KUHP subsider pasal 212 KUHP tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Muhammad Eka Faturrahman, Rabu (11/10).
Selain 11 orang tersangka tersebut, kata dia, tim Satreskrim Polresta Kendari tengah mengejar terduga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat penggrebekan.
“Identitasnya sudah dideteksi. Saat ini masih dalam proses pengejaran,” ujarnya.
Diketahui, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Porlesta Kendari melakukan penggrebekan kepada sejumlah pemuda yang sedang asyik pesta miras di Jalan H.E.A Mokodompit Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Selasa (10/10). Dalam proses penggrebekan, nyaris terjadi adu jotos antara kepolisian dan para tersangka. Tak hanya itu, keduanya sempat saling kejar-kejaran hingga beberapa orang berhasil melarikan diri.
“Yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang dan langsung digiring ke Mako Polresta Kendari,” beber Eka Faturrahman. (ali).