KENDARINEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek rekontruksi pembangunan pengaman pantai cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), kemarin (5/10)
Akibat perbuatan ketiga tersangka masing masing MYY selaku kontraktor pelaksana, YH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AR konsultan pengawas, negara dirugikan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra sebesar Rp 1.060.202.399.00 dari total anggaran proyek senilai hampir Rp 3,3 miliar itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Augustinus Ba’ka Tangdililing mengatakan, tiga tersangka masing masing selaku pelaksana, kontraktor dan PPK proyek akan ditahan selama 20 hari terhitung 5 hingga 24 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIb Raha
” Dan dalam waktu dekat kita akan segera limpahkan, ” katanya , Kamis (5/10). (ani/kn)