Kajati Imbau Perusahaan Tambang ‘Bandel’ Selesaikan Kewajiban Pajak

KENDARINEWS.COM– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr.Patris Yusrian Jaya, mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan pajak air permulaan agar segera menuntaskan kewajibannya.

“Karena itu menjadi PAD Sultra yang akan digunakan untuk pembangunan daerah dan itu sangat berarti bagi masyarakat,” tegasnya.

Kajati Dr.Patris mengaku, pihaknya menerima surat kuasa khusus dari Pemprov Sultra untuk menagih perusahaan pertambangan yang menunggak pajak air permukaan.

Mantan Wakajati DKI Jakarta itu menyebutkan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menagih para pengusaha yang “bandel” dan abai terhadap kewajibannya dalam membayar pajak bagi daerah.

“Karena sudah mendapat surat kuasa itu, nanti pihak kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum,” tandas Kajati Dr.Patris.

Sebelumnya juga Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menegaskan komitmennya melakukan optimalisasi penagihan pajak daerah, dengan menggandeng kejaksaan dan KPK. (kn)

Tinggalkan Balasan