Kendarinews.com,–Satu oknum kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa.
Tersangka itu adalah Kepala Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Konsel berinisial A.J.A.S. Berdasarkan hasil audit investigasi Ispektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Konsel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.766.373.500.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konsel, Teguh Oki Prabowo. Ia mengatakan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adalah A.J.A.S selaku Kepala Desa Horodopi, dan pria berinisial M selaku pembuat LPJ Dana Desa Horodopi.
“Hari ini penyidik Kejari Konsel menetapkan dua orang sebagai tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan,” ungkap Teguh kepada Kendarinews.com, Senin (25/9).
Dijelaskan Teguh bahwa hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Nomor R-01/P.3.17/Fd.1/09/2023 dan R-02/P.3.17/Fd.1/09/2023.
“Bahwa para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum pada pengelolaan keuangan desa tahun 2020 sampai dengan 2022 pada Desa Horodopi,” ujarnya.
Teguh merinci perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni pekerjaan yang tidak direalisasikan atau fiktif, kelebihan bayar bahan dan HOK, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan adanya kegiatan atau pekerjaan pengadaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup kemudian berdasarkan hasil audit Investigasi Ispektorat Daerah Pemkab Konsel pada pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 pada Desa Horodopi, Kecamatan Benua, ditemukan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.766.373.500,” bebernya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 25 September 2023 hingga tanggal 14 Oktober 2023. (ndi/kn)