KENDARINEWS.COM–Pemerintah Daerah (Pemda) Muna meminta agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Kabupaten Muna tidak meninggalkan daerah, sebelum anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan ditetapkan.
“Waktu kita semakin sempit, sehingga saya meminta kepala OPD tidak keluar daerah. Para kepala OPD bisa meninggalkan daerah, apabila ada hal penting namun harus melalui izin resmi,” ujar Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta kemarin.
Lanjut, Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Muna yang telah memberikan dukungan dan kerjasama dalam melaksanakan berbagai program kerja dalam pembangunan daerah. Hal tersebut ditandai dengan adanya semangat dan keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan.
“Dengan keseriusan itu, sehingga semua program kerja dapat terselesaikan dengan baik. Diantaranya dengan disetujuinya nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2023,” tambahnya.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa pengajuan nota keuangan ini merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Pada prinsipnya, anggaran pendapatan belanja daerah perubahan merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APB Murni tahun anggaran 2023. Dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan registrasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik dari sistem pendapatan belanja maupun pembelian daerah,” jelasnya.
Olehnya itu, Bachrun meminta kepada anggota DPRD Muna untuk kembali melakukan pembahasan APBD perubahan ditingkat komisi. “Kami berharap, DPRD Muna mau membahas kembali dokumen nota keuangan dalam rapat-rapat Komisi,” paparnya.
Ketua DPRD Muna, Irwan mengatakan bahwa seluruh fraksi DPRD Muna menyetujui pembahasan APBD perubahan dibawah dalam rapat gabungan komisi dengan catatan seluruh OPD harus hadir setiap rapat.
“Kami sepakati terkait rapat lanjutan pembahasan APBD perubahan dilaksanakan melalui rapat gabungan komisi. Tetapi, dengan catatan seluruh OPD harus hadir dan tidak boleh diwakili,” pungkasnya. (deh/kn))