KENDARINEWS.COM–Lurah Konawe kecamatan Konawe, Mahmuddin, diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu lantaran namanya masuk sebagai daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Konawe asal partai Gerindra.
Pekan kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe telah memanggil Mahmuddin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Lurah Konawe, sudah masuk tahap klarifikasi terhadap penemu, saksi, terlapor, dan pihak terkait.
“Saat ini Bawaslu Konawe sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak,” ujarnya, Minggu (24/9).
Ia menuturkan, hal tersebut dilakukan sehubungan telah diregistrasinya temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Mahmuddin dengan nomor register 001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/2023. Restu Tebara menyebut, Bawaslu Konawe diberi waktu 7 hari kerja untuk melakukan proses klarifikasi. Jika masih ada penambahan keterangan dari pihak-pihak terkait, maka akan dilakukan penambahan waktu 7 hari kerja berikutnya.
“Mahmudin ini diduga telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Tepatnya, pada BAB II pasal 2 huruf B dan F, serta pasal 4 Huruf D. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa korsa dan kode etik ASN, yaitu pada pasal 6 huruf H. Kemudian, ia diduga melanggar Surat Edaran (SE) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor 6 tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta pemilu,” ungkapnya.
Restu Tebara menambahkan, nama Lurah Konawe Mahmuddin, awalnya ditemukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Konawe. Setelah dilakukan penelusuran, didapati yang bersangkutan belum menyerahkan surat pengunduran diri dari ASN, serta masih menjabat aktif sebagai Lurah. Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan Bawaslu Konawe, Mahmuddin juga diketahui memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai Gerindra dan didaftarkan sebagai Bacaleg daerah pemilihan (dapil) II Konawe.
“Meski setelah itu, Mahmuddin menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Bacaleg DPRD Konawe, proses penanganan dugaan pelanggaran asas netralitasnya, masih tetap berlanjut. Sebab, keduanya adalah proses yang berbeda,” tandasnya. (adi/kn)
Ketgam : Restu Tebara