KENDARINEWS.COM — Akhirnya, setelah tiga kali mangkir dan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) inisial AA menyerahkan diri.
Tersangka kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah IUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). langsung menjalani pemeriksaan lalu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari, Senin (17/7).
“Hari ini (kemarin, red), tersangka AA selaku Direktur Utama PT. KKP datang ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan,” terang Asisten Intelijen (Asiintel) Kejati Sultra Ade Hermawan.
“Tersangka langsung ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Kendari,” tambahnya.
Ade mengatakan tersangka mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT Antam, seolah-olah dokumen berasal dari perusahaannya.
Kata Ade, tersangka mendapatkan imbalan 5 USD pemetrik ton yang berlangsung sejak awal tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2022;
“Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ungkap Ade.
Lanjut Ade Hermawan mengatakan, tidak adanya aktifitas penambangan nikel di wilayah IUP PT KKP dan kegiatan penambangan secara sporadis blok Mandiodo oleh PT Lawu Agung Mining tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti termasuk foto citra satelit.
“Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena dilahan tambang PT KKP tidak ada cadangan ore nikel akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang PT KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton,” ujar Ade.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan 4 tersangka, 3 diantaranya General Manager PT Antam inisial HW, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining inisial GL serta Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining (LAM) OS.
Ketiga tersangka tersebut telah ditahan oleh penyidik Kejati Sultra. Modus dugaan korupsi pertambangan ini menggunakan dokumen terbang untuk melakukan penjualan ore nikel ke smelter lain selain ke PT Antam.
Kasus ini terkait kerja sama operasi (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu dan perusahaan daerah (Perusda) Sultra dengan luas area pertambangan 22 hektar di Blok Mandiodo yang merupakan lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam. Namun, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, kata Patris, hasil tambang nikel itu hanya sebagian kecil menyerahkan ke PT Antam sebagai pemilik IUP.
Kemudian sisa dari hasil tambang lainnya langsung dijual ke pabrik smelter dengan menggunakan dokumen palsu. Sejauh ini, penyidik baru menemukan dokumen PT KKP yang digunakan untuk penjual ore nikel ke smelter lain. (ali/kn)










































