Direktur KKP ‘Kabur’ Kejati Keluarkan Surat DPO

KENDARINEWS.COM — Andi Adriansyah rupanya punya nyali besar. Pasalnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibuat pusing karena tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara terus saja mangkir. Kini Kejati konsisten terus “memburu” tersangka sampai mengeluarkan surat pencekalan hingga Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Pencekalan itu sudah kita sampaikan ke imigrasi untuk menutup semua pintu masuk. Dan imigrasi sendiri sudah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan. Dengan sistem yang ada di imigrasi itu sudah terintegrasi semua pintu masuk di seluruh wilayah Indonesia dan pintu perbatasan, ” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/7) kemarin.

Ade menjelaskan,  ini merupakan pembatasan ruang gerak terhadap tersangka ketika berupaya melarikan diri ke luar negeri. Tentunya akan terdeteksi.

“Inilah upaya kita di penyidik Kejati, sebagai bentuk pencekalan terhadap tersangka. Sampai saat ini belum ada informasi yang mencurigakan dari pihak imigrasi. Artinya kami yakin yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia,” katanya optimistis.

Dikatakan, sejauh ini penyidik masih terus bekerja dan mendeteksi dan melacak dimana tersangka berada. “Kita juga akan mengkonfirmasi kembali pihak imigrasi kalau ada informasi deteksi terkait keberadaan yang bersangkutan, ” katanya.

Sejauh ini pihak Kejati sudah melakukan langkah lain, baik dengan mengeluarkan surat upaya paksa maupun dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi kita tunggu saja, sejauh mana yang bersangkutan menghindar. Dan bisa bertahan pada pelariannya, ” imbuhnya

Dirinya berharap masyarakat maupun seluruh pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini agar bersabar. Pada intinya Jaksa terus bekerja untuk memburu tersangka. “Biarkan penyidik bekerja dulu. Berikan kesempatan kepada penyidik Kejati untuk mengungkap kasus ini secara terang-menerang hingga tuntas, ” pintanya. (Kam/kn)

Tinggalkan Balasan