Baru 84 Koperasi di Muna Sudah RAT

KENDARINEWS.COM — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Muna terus memacu koperasi-koperasi yang sudah terdaftar di sistem Online Data System (ODS) untuk melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Koperasi yang menggelar RAT dari bulan Januari hingga Maret dikategorikan koperasi sehat sehingga dapat diidentifikasi koperasi yang masih aktif.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muna, La Ode Muh. Hajar Sosi mengatakan sejauh ini, dari 300 lebih koperasi yang terdata di sistem ODS. Namun, akan diidentifikasi kembali berapa jumlah Koperasi yang masih aktif. “Jadi, koperasi-koperasi tersebut kita akan pastikan masih aktif atau tidak. Apabila tidak aktif, maka kami akan mengambil sikap terhadap koperasi-koperasi yang sudah tidak memiliki pengurus. Karena akan berdampak terhadap penerima dana alokasi khusus (DAK) kita,” kata Hajar Sosi, Jumat (7/7).

Dia menambahkan, pengambilan sikap terhadap koperasi yang tidak aktif tersebut sesuai aturan pusat yang memiliki target setiap kabupaten/kota, minimal 40 persen koperasi, harus melaksanakan RAT. “Apabila tidak mencapai 40 persen, maka kita tidak akan mendapatkan DAK karena sekarang by sistem. Sejauh ini yang telah melakukan RAT, kurang lebih 84 koperasi. Artinya, tinggal 200 lebih yang belum melakukan RAT,” tambahnya.

Saat ini pihaknya akan kembali memastikan koperasi-koperasi tersebut masih aktif atau hanya aktif karena kepentingan bantuan. Selain itu, mungkin pengurusnya yang sudah tidak aktif atau meninggal dunia sehingga koperasinya tidak berlanjut. “Hal tersebut yang akan kita identifikasi. Jika masih bisa diselamatakan, maka kita akan melakukan pendampinganpendampingan agar koperasi-koperasi tersebut bisa menjadi aktif kembali. Tentunya ini yang menjadi tugas kita di Dinas Koperasi untuk melakukan pembinaanpembinaan,” paparnya.

Selain itu, dia mengungkapkan pihaknya memiliki tiga pendamping koperasi yang didanai langsung oleh pusat. Petugas tersebut memiliki tugas untuk melakukan pendampingan terhadap koperasi-koperasi yang ada, termasuk untuk pembentukan koperasi baru. “Jadi, koperasi-koperasi yang memiliki masalah hingga tidak aktif, tidak perlu khawatir, karena kami akan terus melakukan pendampingan agar koperasi aktif kembali. Koperasi harus melakukan RAT tepat waktu. Karena RAT merupakan syarat dalam Undang-Undang bahwa setiap koperasi wajib minimal satu kali dalam setahun untuk melakukan RAT,” pungkasnya. (deh/b)

Tinggalkan Balasan