KENDARINEWS.COM—-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang remaja inisial FB (19) terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ia dibekuk di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu (3/6) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hamka mengurai penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di sekitar lokasi Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kemudian, anggota Satresnarkoba Polresta Kendari menindaklanjuti dan melakukan tangkap tangan yang bersangkutan.
“Tersangka kami amankan di pinggir jalan. Ditangan kiri yang bersangkutan, ditemukan 1 saset diduga berisi sabu-sabu disimpan dalam pipet,” beber Hamka.
Dari keterangan tersangka, Hamka mengatakan tersangka telah mengedarkan beberapa paket sabu-sabu dengan sistem tempel di beberapa tempat sekitar Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari.
Mulai dari, 3 saset sabu-sabu ditempelkan di Jalan Maleo, 3 saset sabu-sabu di Jalan Bangau, dua saset di Jalan Napabale. Kemudian, satu saset di Jalan Manggarai, 6 saset di Komplek Kampus UHO, 1 saset di Jalan Peduli, 1 saset di Jalan Srikaya dan dua saset di Jalan Lasitarda.
“Jumlah keseluruhan 20 paket sabu-sabu seberat 7,63 gram diamankan dari tersangka,” ungkap Hamka.
Lanjut Hamka mengatakan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dengan sistem tempel di sekitar Gerbang Ranoometo. Tersangka ini mengedarkan sabu-sabu atas arahan seseorang inisial IC.
“Tersangka mengaku baru pertama kali mengambil paket sabu-sabu ini. Karena terhimpit masalah ekonomi, tersangka dijanjikan upah jika berhasil mengedarkan paket sabu-sabu tersebut,” ujar Hamka.
“Saat ini tim masih mendalami dan melakukan lidik terkait keberadaan pengendalinya inisial IC, ” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (ali/kn).