KENDARINEWS.COM — Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Anak di salah satu penginapan di Kota Kendari, Rabu (14/6) kemarin.
Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra berhasil mengamankan beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/IV/2023/Spkt Polda Sultra, tanggal 15 Juni 2023, tersangka pertama adalah seorang pria berinisial FA (18 tahun) dan korban wanita berinisial AA (20 tahun). Barang bukti yang diamankan meliputi 3 buah kondom merk Sutra, 2 unit handphone, dan uang sebesar Rp 400.000. Tersangka FA dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP.
Selanjutnya, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2023/Spkt Polda Sultra, tanggal 15 Juni 2023, terdapat tersangka pria berinisial AR (19 tahun) dan korban perempuan berinisial AN (17 tahun) yang masih di bawah umur. Barang bukti yang disita meliputi 2 unit handphone dan uang sebesar Rp 200.000. Tersangka AR dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 296 KUHP.
Selain itu, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV/2023/Spkt Polda Sultra, tanggal 15 Juni 2023, terdapat tersangka pria berinisial MU (37 tahun) dan korban wanita berinisial EK (33 tahun). Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 unit handphone. Tersangka MU juga dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan/atau Pasal 296 KUHP.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IV/2023/Spkt Polda Sultra, tanggal 15 Juni 2023, terdapat tersangka pria berinisial SU (21 tahun) dan korban wanita berinisial SI (23 tahun). Barang bukti yang ditemukan adalah 1 buah kondom merk Sutra dan uang tunai sebesar Rp 400.000. Tersangka SU juga dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan/atau Pasal 296 KUHP.
Kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023, sekitar pukul 22.22 WITA di sebuah penginapan di Jl. Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra berhasil menemukan 4 orang tersangka dengan inisial FA, AR, FA, dan MU yang terlibat dalam tindak pidana Perdagangan Orang (eksploitasi seks) terhadap korban AI, AN, EK, dan SI melalui aplikasi Michat. Harga per orang yang ditetapkan adalah Rp 400.000, dan para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 100.000 dari setiap korban yang dieksploitasi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana TPPO dan TP. Perlindungan Anak. “Sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, terutama bagi anak-anak” Katanya.
Ia berharap bahwa pengungkapan kasus-kasus ini akan menjadi momen penting bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran tentang perlunya melindungi anak-anak dan mencegah perdagangan orang. “Dukungan dan sinergi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan kejahatan semacam ini” Jelasnya. (rls/ryl)