Raperda Pajak dan Retribusi Digodok

KENDARINEWS.COM — Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pajak dan retribusi tahun 2023, tengah digodok. Untuk langkah awal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) telah menjaring masukan dari sejumlah pihak. Mulai dari Kemenkumham, DPRD, OPD terkait, dan sejumlah NGO. Plt Kepala Bapenda Konsel, Dr. Sahlul, mengatakan, penjaringan tersebut dilaksanakan dalam sebuah seminar awal penyusunan rancangan Perda pajak dan retribusi di taman Wisata buatan Apolu Valley, kemarin.

Kegiatan itu sendiri dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Konsel, Sabrillah, Ketua Komisi II, Nadira, termasuk Kepala Divisi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayat serta pihak NGO dan seluruh perwakilan OPD yang menangani pajak dan retribusi di daerah tersebut. Sahlul menjelaskan, sebelum menyusun Raperda, pihaknya menyaring dan mendengarkan masukan besaran perhitungan tarif, potensi, maupun kendala yang dihadapi dalam pemungutan pajak dan retribusi.

“Pada prinsipnya seminar awal ini bertujuan untuk menggali hal-hal yang diperlukan dalam penyusunan Perda tersebut. Sekaligus sebagai tindak lanjut keluarnya undang-undang nomor 1 tahun 2022,” ungkapnya. Dengan mengandeng Kemenkumham dan DPRD Konsel, ia berharap Raperda itu segera ditetapkan menjadi produk hukum daerah.

Mantan Kepala BKAD Konsel itu mengaku, langkah tersebut untuk memberi gambaran mengenai penyusunan Raperda atau perubahan Perda. Termasuk menetapkan nilai pajak dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan baru tentang pajak daerah dan retribusi di Konsel yang nantinya tidak memberatkan masyarakat dan juga tak merugikan pemerintah.

“Bapenda Konsel saat ini mengelola 11 jenis pajak. Mulai dari pajak restoran/rumah makan, reklame, hotel, mineral bukan logam dan batuan, penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, BPHTB, pajak hiburan, parkir, pajak sarang burung walet hingga air tanah,” rinci Sahlul. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sultra, Fiqhy Saranani, mengatakan, berdasar undang-undang nomor 1 tahun 2022 terkait kedudukan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, ada amanat yang menyebutkan bahwa pajak dan retribusi itu diatur dalam satu Perda.

“Jadi di Konsel ini, Perda pajak dan retribusi daerah itu sendiri. Ada perizinan retribusi tertentu dan retribusi jasa usaha serta lainnya. Kita berharap Raperda ini dirancang sebaik mungkin sebelum ditetapkan karena sebagai payung hukum yang relevan terhadap pemungutan pajak dan retribusi yang ada di kabupaten Konsel,” tandasnya. (kn)

Tinggalkan Balasan