Tuntas Tangani Berbagai Kasus, Kejati Sultra Selamatkan Miliaran Duit Negara

KENDARINEWS.COM–Penanganan sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta kasus lainnya di Kejaksaan Tinggi Sultra tahun 2022 berhasil menyelamatkan milyaran duit negara. Keberhasilan tim Kejati Sultra dibawah komando Kajati Raimel Jesaja, MH patut diacungi jempol.

Kajati Raimel menyebut sekira Rp3.271.663.843 pengembalian kerugian keuangan negara berupa barang rampasan, uang sitaan dan denda uang pengganti. Duit miliaran rupiah yang diselamatkan itu dari penanganan sejumlah kasus Tipikor dan TPPU selama tahun 2022.

Terhitung sejak Januari hingga Desember 2022, Kejati Sultra telah menangani 155 kasus Tipikor dan TPPU. “Dari jumlah kasus tersebut, sekira 30 kasus masuk tahap penyidikan. Diselesaikan 18 kasus. Sisanya masih dalam proses,” ujar Kajati Raimel saat memaparkan kinerja Kejati Sultra selama tahun 2022 di Aula Kantor Kejati Sultra, Rabu (21/12), kemarin.

Mantan Wakil Kajati Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjelaskan, sebanyak 51 kasus pra penuntutan sebanyak 51 kasus, dan diselesaikan semua. “Sementara 42 kasus yang masuk penuntutan, dan diselesaikan sebanyak-banyaknya 33 kasus, “rincinya didampingi Wakajati Sultra, Subeno.

Adapun untuk kasus eksekusi terpidana, sebanyak 32 kasus. “Jumlah kasus yang telah diselesaikan sebanyak 33 kasus. Kenapa ada selisih satu, karena ada satu kasus tahun sebelumnya yang belum diselesaikan,” ungkap Kajati Raimel.

Dalam kesempatan itu, Kajati Raimel juga memaparkan hasil kinerja penyelesaian kasus Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Jumlah kasus litigasi sebanyak 15 kasus dan diselesaikan 12 kasus. Sementara nonlitigasi sebanyak 295 kasus dan diselesaikan 184 kasus.

“Kemudian kasus TUN sebanyak 4 kasus dan tuntas 100 persen. Selanjutnya ada kasus pertimbangan hukum sebanyak 60 kasus dan selesai 47 kasus. Dan terakhir kasus pertimbangan hukum lain sebanyak 2 kasus dan diselesaikan semua,” tutur mantan Asintel Kejati Sultra itu.

Adapun presentasi pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp45.793.066.812. (kn)

Tinggalkan Balasan