KENDARINEWS.COM– RS (25) tidak dapat berbuat banyak ketika dicokok polisi, Senin (28/11) dini hari. Warga Kolaka ini ketahuan menyimpan diduga ‘barang haram’ narkoba.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengungkapkan, RS diamankan di rumah kontrakannya, di Jalan Bendungan, Kelurahan Lalombaa. Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menemukan dua sachet plastik bening yang berisikan butiran kristal bening. Butiran tersebut diduga adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,45 gram.
“Selain barang bukti sabu, juga dilakukan penyitaan terhadap benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Diantaranya, satu ball plastik klip kosong, satu buah sendok yang terbuat dari pipet dan satu buah alat hisap berupa bong. Kami juga mengamankan satu buah timbangan digital warna silver,” bebernya.
Riswandi menambahkan, saat ini RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kolaka untuk penyidikan selanjutnya. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (kn)