Bawa Ganja, Pemuda Dicokok Polisi

KENDARINEWS.COM–BP (28), terancam 20 tahun penjara. Ia dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika setelah dibekuk aparat Satresnarkoba Polresta Kendari saat mengambil kiriman paket berisi ganja di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (21/11).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 40 gram jenis ganja dikemas dalam dos berwarna cokelat yang dipesan dari AT, pria yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Informasi itu disampaikan Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polresta Kendari Komisaris Polisi (Kompol) Jupen Simanjuntak ditemui wartawan, Jumat (25/11).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kiriman paket diduga berisi ganja yang dipesan oleh seorang. “Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat mengambil paket,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka mengaku sudah 5 kali melakukan transaksi dengan pria yang sama. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan dari tersangka tersebut. “Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut digunakan atau dipakai sendiri,” ujarnya. (kn)

Tinggalkan Balasan