Polisi Tangkap Puluhan Operator Tambang Ilegal

KENDARINEWS.COM- Tim Unit Tipidter Polda Sultra dan Polres Kolaka mengamankan puluhan karyawan serta beberapa alat berat.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Priyo Utomo mengatakan ada 10 orang operator diamankan dalam pengungkapan ilegal mining. Sepuluh orang yang ditangkap adalah MA (Operator Excavator), AD (Operator Excavator),AR (Operator Excavator), AL (Operator Excavator), AS (Operator Excavator), AR (Driver Doser), MG (Driver Dump Truck), RT (Driver Dump Truck), WY (Driver Dump Truck) dan SP (Pengawas Lapangan).

“Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Priyo Utomo,Senin (14/11).

Di sisi lain, tim di stock file jetty menemukan alat berat berupa excavator sebanyak 1 unit yang sedang mengumpulkan ore/nickel, 1 unit excavator yang sedang terparkir dan 3 Unit dump truck yang bermuatan ore/nickel di lokasi Jetty.

Sementara dilokasi Pit atau tempat produksi, ditemukan 2 unit Excavator dan 2 unit doser yang dalam posisi terparkir.

“Dari hasil pemeriksaan pengawas lapangan berinisial SP, kegiatan pertambangan dimulai sejak 6 Oktober 2022. Mereka melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Maniang berdasarkan perintah dari lelaki diketahui berinisial SB,” bebernya.

Pengungkapan dugaan penambangan ilegal di Pulau Maniang kata dia, bermula dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, tim Unit Tipidter Res Kolaka turun ke lokasi yang dimaksud dan menemukan aktivitas dugaan pertambangan ilegal.

Hasil pemeriksaan salah seorang karyawan inisial SP bahwa yang melakukan penambangan di pulau maniang adalah perusahaan PT. PRINCOVAD. Informasi tersebur SP mengaku diperoleh dari penyampaian saudara SB.

“Sementara pengakuan dari seluruh operator dan driver, mereka tidak mengetahui nama perusahaan yang melakukan penambangan karena operator bekerja berdasarkan perintah dari pemilik alat yang berkontrak dengan PT. Baula Mineral Mining (BMM) dan hanya menerima upah kerja dari perusahaan pemilik kendaraan tersebut,” jelas AKBP Priyo Utomo.

Selama pelaksanaan aktivitas pertambangan di pulau maniang dari tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 November 2022. Para pelaku penambangan illegal tersebut sudah memproduksi ore nickel sebanyak 10.000 metrik ton dan telah melakukan pengapalan sebanyak 7.500 metrik ton pada akhir bulan Oktober 2022.

“Masih tersisa ore nickel sebanyak kurang lebih sebanyak 3.000 metrik ton yang masing-masing saat ini masih tersimpan ditempat yang berbeda antara lain 1.000 metrik ton di Pittempat produksi dan kurang lebih 2.000 metrik ton di stock file jetty,” ujarnya. (kn)

Tinggalkan Balasan