KENDARINEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka sedang menuntaskan pendataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer. Di tengah proses pendataan tersebut, tersiar kabar bahwa ada honorer yang tak pernah mengabdi namun didata sebagai tenaga non ASN atau yang dikenal dengan istilah honorer siluman.
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Kabupaten Kolaka H Poitu Murtopo membantahnya. Poitu memastikan bahwa tak ada honorer siluman yang didata. Sebab, untuk dimasukkan dalam data, para honorer harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Adapun persyaratan tersebut diantaranya yaitu surat keputusan (SK) pengangkatan dan slip gaji.
“Untuk SK pengangkatan mungkin bisa dimanipulasi. Tapi, untuk slip gaji itu tidak bisa karena itu dari bank dan bila dimanipulasi itu pasti ketahuan,” jelasnya saat ditemui Jum’at (21/10).
Poitu menjelaskan, honorer yang didata adalah yang telah mengabdi minimal satu tahun dan digaji oleh negara atau daerah. Sehingga, jika ada honorer yang pernah mengabdi namun keluar dan kembali aktif, maka tenaga non ASN tersebut tidak lantas disebut sebagai honorer siluman.
“Jadi walaupun dia pernah keluar dan masuk kembali dan masa kerjanya setahun itu masih dapat dimasukan kedalam pendataan ini. Sebab yang dihitung itu akumulasinya,” jelasnya.
Poitu menegaskan, pihaknya dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka sangat teliti dalam melakukan verifikasi honorer. Sehingga dirinya memastikan tak ada honorer siluman yang dimasukan.
“Yang dimasukan di pendataan ini adalah yang memenuhi syarat. Bagi yang tidak memenuhi syarat tidak dimasukan,” pungkasnya. (kn)