KENDARINEWS.COM–Kerja keras Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari patut diapresiasi. Hasil kerja tim pimpinan Satria Damayanti mampu menunjukkan hasil positif pada realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak.
Di triwulan III 2022, pajak yang masuk ke kas daerah mencapai 128,92 miliar. Pundi-pundi penerimaan daerah terbesar dari pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mencapai Rp 33,46 miliar dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 30,61 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan capaian ini tak lepas dari upaya pengawasan dan monitoring. Tiap saat, petugasnya rutin ke lapangan menemui wajib pajak seperti rumah makan, restoral dan hotel.
“Kami meningatkan mereka (wajib pajak) dalam hal kepatuhan dalam menyampaikan laporan pajaknya. Alhamdulillah, realisasi penerimaan pajak hingga September cukup memuaskan. Kita sukses meraup penerimaan pajak sebesar Rp 128,92 miliar,” ungkap Satria Damayanti kemarin.
Tidak hanya upaya pengawasan dan monitoring lanjutnya, keberhasilan meraup pundi-pundi pajak tak lepas dari kebijakan pemberian keringanan bagi wajib pajak dengan menghapus denda pajaknya. Pada bulan April sampai Mei tahun 2022, Pemkot Kendari memberikan keringanan dengan menghapus denda bagi para penunggak.
“Oktober sampai November tahun ini, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan serupa khusus untuk pembayaran PBB. Berkat kebijakan itu, kami optimis bisa meraih target pajak tahun ini sebesar Rp 146 miliar,” ujarnya. (kn)