Deposito Selama 58 Tahun, BPD Sulselra Ditagih

KENDARINEWS.COM — Siapa yang tanggung jawab dengan Surat Deposito tertanggal 3 Pebruari 1964 di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Tenggara (SST/Sulselra)? Surat Deposito itu milik Hj Monno/Muh. Nur ditandatangani Lamarundu sebagai Pemegang Kas, dan Djufri Gamoro sebagai Inspektur Pemimpin Tjabang/Perwakilan.

Dalam Surat Deposito sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) di BPD SST itu disebutkan nilai bunga enam persen dengan jangka waktu deposito sekurang-kurangnya satu tahun. “Dengan jangka waktu 58 tahun sampai hari ini, hitungan bunga saja kira-kira 300 jutaan. Itu belum dihitung nilai kurs,” kata Husin Ely SH, Kuasa Hukum ahli waris Almarhum H. Muh. Nur dan Alm Hj Monno.

Sebagai Kuasa Hukum, Husin Ely SH telah melayangkan surat permohonan pencairan dana Deposito tersebut di Bank Sultra tertanggal 18 Januari 2022. Namun, pihak Bank Sultra melalui Direktur Kepatuhan, Haryanto disebutkan bahwa Bank Sultra/BPD Sultra berdiri tahun 1968 dan sejak itu BPD Sultra bukan bagian dari BPD SST (Sulawesi Selatan Tenggara).

Demikian halnya surat Bank Sultra melalui Direktur Pemasaran, Hayati Hasan disebutkan bahwa Surat Deposito atas nama Monno/Muh. Nur tidak terdaftar di Bank Sultra/BPD Sultra.

Husin Ely SH sebagai kuasa hukum ahli waris Monno/Muh Nur mengaku telah mempertanyakan ini di Bank Sultra maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel. Menurut dia, Bank Sultra tak bisa lepas tangan dengan persoalan ini karena nasabah adalah Nasabah yang tercatat di BPD SST tahun 1964, dimana di tahun itu Bank Sultra bergabung dalam BPD SST.(ryl)

Tinggalkan Balasan