KENDARINEWS.COM– Realisasi PBB telah mencapai Rp 18 miliar atau 82 persen dari target tahun 2022 ini sebesar Rp 22 miliar.
”Realisasi pembayaran PBB cukup bahkan melampaui target triwulan III,” kata Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti.
Sebelum itu katanya, hanya menargetkan 75 persen atau Rp 16,5 miliar.
“Alhamdulillah kami bisa mencapai sampai 82 persen. Jadi, kurang lebih Rp 4 miliar untuk bisa memenuhi target tahun ini, “kata Satria Damayanti, Kamis (13/10).
Dengan sisa waktu tersisa, pihaknya berusaha menggejot realisasi pembayaran PBB 100 persen hingga akhir tahun nanti. Guna mencapai misi tersebut, pihaknya bakal menghapus denda PBB. Penghapusan denda dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak menyelesaikan tunggakan pembayaran PBB-nya.
“Mulai bulan ini denda PBB akan kita hapus. Berlaku selama Oktober ini. Jika progresnya baik kita akan perpanjang sampai November mendatang,” ungkap Satria Damayanti.
Sekedar informasi, jumlah wajib PBB di Kota Kendari tercatat sebanyak 132 ribu wajib pajak. Masyarakat yang belum menunaikan kewajibannya membayar PBB disarankan untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak yang bakal diberlakukan Pemkot Kendari mulai bulan ini. (KN)