KENDARINEWS.COM– Pemberlakukan tilang elektronik baru berjalan 20 hari, namun pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda dua dan empat telah mencapai ribuan.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika menyebut terdapat 2.979 pelanggaran.” Pelanggaran terbanyak dilakukan pengemudi di lampu merah yang jumlahnya 2.158.” papar Rudika.
Selebihnya kata pemilik tiga balok emas di pundaknya adalah pelanggaran karena tidak memakai helm sebanyak 641, dan tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 180 pelanggar.
Kendati demikian kata Rudika, pihak kepolisian belum memberikan sanksi berupa penilangan terhadap para pelanggar sesuai dengan petunjuk dan arahan dari pusat.
“Kami masih lakukan sosialisasi yang seharusnya sudah dilakukan penindakan sejak 22 September 2022 lalu, tapi karena Petunjuk dan Arahan (Jukrah) dari pusat untuk menambah sosialisasi hingga satu bulan kedepan,” katanya.
Meski begiti, ia menuturkan bahwa surat tetap dikirim ke alamat para pelanggar, tetapi surat itu bukan bentuk penilangan, melainkan sebagai bentuk teguran dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Tetap dikirim, sosialiasi berbentuk konfirmasi terhadap pelanggar itu bahwasanya dia melanggar. Tapi, di situ kami tidak melakukan penindakan,” jelasnya. (mcr6/jpnn/kn)