Edarkan Sabu, Janda Muda Terancam Bui Seumur Hidup

KENDARINEWS.COM–Seorang wanita inisial ARM (18) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra. Janda anak 1 ini dibekuk di jalan Saosao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Senin (26/9), karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 910 gram. Kini pelaku terancam bui seumur hidup.

Ditresnarkoba Polda Sultra Kombespol Bambang Tjahjo Bawono menguraikan, ARM disangkakan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Saat tangkap, ditemukan barang bukti 16 bungkus sabu-sabu seberat 910 gram yang disimpan dalam WC di keranjang sampah,” kata Kombespol Bambang Tjahjo Bawono, Jumat (30/9).

Proses penangkapan, kata dia, bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa diduga terdapat narkotika jenis sabu-sabu yang ditempel atau disimpan di salah satu hotel di Kendari.

“Metode penyelidikan yang ditempuh dengan mengamati pengunjung hotel,” ujar Bambang.

Kombespol Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan, setelah dilakukan pengamatan, terdapat satu orang perempuan yang keluar dari hotel menenteng sebuah kantong. Target tersebut langsung dicegat oleh personel tim lidik dan dilakukan pemeriksaan isi kantong plastik dan didapati isinya diduga narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian digelar olah TKP dengan menghadirkan manager hotel dan petugas resepsionis hotel. Kemudian tersangka dibawa masuk kembali ke dalam hotel dan menunjukkan kamar tempat menyimpan narkoba tersebut.

“Pelaku menunjukan keranjang sampah di dalam wc sebagai tempat menyimpan sabu-sabu. Total barang bukti yang diamankan 16 sachet sabu-sabu dengan berat 910 gram. Pelaku nekad mengedarkan sabu-sabu karena desakan ekonomi dan dijanjikan jaminan atau akan dibiayai hidup jika telah berhasil. Ini juga kali pertama pelaku mengedarkan sabu,” jelas Bambang.

Dari hasil interogasi, pelaku diduga menjadi kurir narkoba yang dikendalikan oleh seorang bandar. Identitas oknum bandar barang haram tersebut sudah dikantongi dan kini dalam pengejaran. Barang haram tersebut berasal dari Sulawesi Barat dikirim melalui jalur darat.

“Sesuai arahan bandar, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh tersangka di Kabupaten Konawe,” tandasnya. (kn).

Tinggalkan Balasan