KENDARINEWS.COM — Setelah diperiksa lebih 12 Jam hingga sekitar pukul 23.45 WIB, Putri Chandrawathi belum ditahan. Permintaan kuasa hukum Putri Candrawati agar tidak dilakukan penahanan terhadapnya sudah dikabulkan penyidik Bareskrim Polri.
Hal tersebut diutarakan oleh Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawati setelah merampungkan pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan sejak Rabu, (31/8) pagi tadi.
“Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2×1 minggu,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (1/8). Permintaan kuasa hukum Putri Candrawati agar tidak dilakukan penahanan terhadapnya sudah dikabulkan penyidik Bareskrim Polri.
Arman menjelaskan bahwa alasan pihaknya mengajukan permohonan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawati adalah karena dua alasan yang berhubungan dengan kondisi Putri.
“Ibu Putri mempunyai anak kecil, itu yang pertama. Yang kedua, kondisi kesehatan ibu Putri tidak stabil, sehingga kami melakukan permohonan itu,” imbuhnya. “Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” tambah Arman.
Seperti diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.