Dengan Operasi Spionase, Kalapas Baubau Bongkar Kepemilikan Sabu-sabu di Lapas

KENDARINEWS.COM — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau, Sulawesi Tenggara berhasil membongkar kepemilikan sabu-sabu di dalam lapas. Dua orang yang berstatus penghuni tak bisa berkutik setelah terpergok menyimpang benda terlarang.

Kepala Lapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarman mengatakan pengungkapan kasus narkoba terhadap kedua napi itu setelah pihaknya memperoleh informasi dari orang kepercayaan sebagai mata-mata mengenai indikasi kepemilikan barang berbahaya tersebut. “Jadi pada saat kita melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terbukti yang bersangkutan menyimpan barang tersebut untuk siap pakai,” ujar Herman didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Burhanuddin di Baubau, Jumat (26/8).

Ia mengatakan kedua Napi yang terindikasi menyimpan barang berbahaya itu adalah Napi yang masih menjalani hukuman di Lapas Baubau. Napi FR (26) adalah napi kasus pencabulan dan AR (33) kasus narkotika. “Sekarang ini kedua napi kita lakukan isolasi, jadi dipisahkan dengan lingkungan dengan orang-orang yang ada di dalam,” ujarnya. Herman menjelaskan, pada saat melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang haram itu, pihaknya kemudian mengamankan napi tersebut dan menginterogasi-nya.

“Setelah kita periksa dan masukan ke dalam sel isolasi, kemudian kita berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti yang kami dapati di dalam Lapas terkait adanya indikasi dua napi menyimpan narkotika jenis sabu itu,” katanya. Ia mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan sebuah ruangan untuk digunakan pihak kepolisian dalam proses interogasi atau pemeriksaan terhadap napi tersebut.

“Yang jelas mana kala kepolisian sudah mendapatkan alat-alat bukti pemakaian sabu atau mengusai barang tersebut pasti akan dikenakan hukuman tambahan dengan kasus kedua,” ujarnya.

Dimaksud kasus kedua, kata dia, karena saat ini Napi FR dan AR adalah napi Lapas Baubau yang masih menjalani masa hukuman atas kasus pertama. FR napi kasus pencabulan masih menjalani sekitar 3 tahun hukuman sedangkan AR kasus narkotika yang hukuman selama 1,5 tahun masih tersisa beberapa bulan lagi. (jpnn/kn)

Tinggalkan Balasan