Pemkab Konawe Mudahkan Izin Usaha

KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe berkomitmen menjaga iklim investasi. Tekad itu dibuktikan dengan membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) Konawe. Dalam gedung itu, konsep perizinan berusaha kian dipermudah. Salah satunya, penerbitan nomor induk berusaha (NIB) hanya dalam waktu tiga menit saja. Penerbitan NIB bisa dilakukan masyarakat lewat counter Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) yang tersedia di MPP Konawe.

Kepala DisperindagKop-UMKM Konawe, Jahiuddin, mengatakan, selama ini kegiatan usaha perdagangan mesti mengantongi surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP), serta surat izin gangguan. Namun untuk saat ini, sebutnya, kegiatan usaha perdagangan bisa dijalankan hanya dengan mengurus penerbitan NIB saja. “Masyarakat yang ingin menerbitkan NIB semakin dipermudah. Kita akan memfasilitasi dengan pelayanan prima,” ujar Jahiuddin, kemarin.

Ia menuturkan, untuk mengurus penerbitan dokumen NIB, warga bisa mendatangi gerai DisperindagKop-UMKM yang berada di MPP Konawe. Masyarakat cukup menyertakan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta website kegiatan usaha yang dilakoni. Asalkan berkas persyaratan itu lengkap, dirinya menggaransi proses penerbitan NIB bisa dilakukan dalam waktu tak sampai lima menit. “Biaya pengurusannya juga gratis. Kalau jaringan internet bagus, tiga menit bahkan sudah bisa jadi,” tandas mantan Kepala BPBD Konawe itu. (kn)

Tinggalkan Balasan