Simpan Sabu 12,38 Gram Sabu, Warga Madusila Poasia Dicokok Polisi

KENDARINEWS.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang pria inisial TB (30). TB ditangkap saat mengedarkan sabu melalui sistem tempel di jalan Madusila Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengungkapkan penangkapan terhadap TB terjadi sekira pukul 21.00 Wita. Saat diinterogasi, pelaku mengaku memiliki sabu yang disimpan di rumah. Kemudian tim bergerak ke kediaman pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 26 paket.

“Letak kediaman pelaku tak jauh dari tempat penangkapan. Masih di kawasan Jalan Madusila, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia,” kata AKP Hamka, Selasa (23/8).

Saat penggeledehan, polisi menemukan 26 paket sabu disimpan dalam dompet warna coklat. Total paket sabu yang diamankan sebanyak 27 dengan berat bruto 12,38 gram. Kemudian tersangka TB bersama barang bukti (BB) yang diamankan, langsung dibawa ke kantor Polresta Kendari guna diproses lebih lanjut.

“Pelaku mengaku memperoleh narkoba tersebut, dari lelaki M yang ia kenal saat bersama-sama menjadi sopir mobil ekspedisi. TB sudah 4 kali menerima paket sabu dari lelaki M, dan upah yang diterima yakni Rp 100 ribu per gramnya. Identitas M tengah diselidiki untuk dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terangka TB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya, kurungan penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya. (KN).

Tinggalkan Balasan