MA Vonis Bebas Prof. Usman Rianse


KENDARINEWS.COM — Kasus hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. DR. Ir. Usman Rianse, MS berakhir di Mahkamah Agung (MA). Prof. Usman dinyatakan bebas. Kabar itu mulai beredar ke marin di beberapa media sosial, termasuk group-group WA.

Prof. Usman Rianse

Kabar bebasnya Prof. Usman Rianse ini juga direlease tim kuasa hukumnya. Demikian halnya pihak keluarga juga mengyakan putusan MA yang membebaskan mantan Ketua Forum Rektor itu.

Dalam petikan putusan MA, Ketua Majelis Hakim Agung, DR Desnayeti M, SH, MH menyebutkan, sidang majelis digelar pada 16 Juni 2022 dan memutuskan menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut di Kejaksaan Negeri Kendari. Bersama Desnayeti SH MH, terdapat dua hakim lainnya yakni, Hakim Agung Soesilo SH, MH dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, H Ansori, SH MH.

Prof. Usman Rianse ketika dikonfirmasi perihal berita kebebasannya yang beredar di medsos, hanya menjawab singkat. “Alhamdulillah,” ujarnya.(ryl)

Tinggalkan Balasan