KPK Sebut Ribuan Aplikasi di Pemda Buka Celah Korupsi

KENDARINEWS.COM — Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menyudahi pemborosan aplikasi. Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) ini menyatakan, kementerian/lembaga di Indonesia memiliki ribuan aplikasi, namun aplikasi tersebut tidak seluruhnya dapat terintegrasi. Sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan bagi keuangan negara.

“Lebih buruk, banyaknya aplikasi ini justru membuka celah praktik korupsi terutama dalam pengelolaan keuangan,” kata Pahala dalam keterangannya, kemarin.

Atas dasar itu, Stranas PK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan dan Pembangunan (BPKP) berkolaborasi mendorong Pemda memaksimalkan penggunaan aplikasi umum dalam pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Saat ini, lanjut Pahala, setiap daerah memiliki aplikasi perencanaan keuangannya masing-masing. Sehingga tidak terintegrasi dan kurang bersinergi dalam sistem perencanaan dan penganggaran dari daerah ke pusat.

“Yang hendak dicapai dari SIPD adalah integrasi keuangan dari desa ke daerah dan daerah ke pusat. Karena itu dibutuhkan sebuah aplikasi umum yang dapat digunakan seluruh daerah agar terintegrasi pula ke pusat,” ujar Pahala.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyatakan, pihaknya mendorong terwujudnya satu sistem dan Satu Data indonesia. Hal ini diharapkan akan tercipta laporan keuangan yang terkonsolidasi secara nasional.

“Ini merupakan momentum yang baik, melalui pertemuan ini bisa mewujudkan kolaborasi dan sinergi yang baik antara Kemendagri, KPK dan BPKP,” ungkap Fatoni.

Rencananya, kata Fatoni, SIPD akan ditetapkan sebagai aplikasi umum bertepatan dengan Hari Sumpah pada Pemuda 28 Oktober 2022 mendatang. Sehingga diharapkan pada 2023 seluruh tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sudah menggunakan satu sistem informasi pengelolaan keuangan daerah yang terpadu dan terintegrasi.

“Penerapan SIPD ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkas Fatoni. (jpg)

Tinggalkan Balasan