KENDARINEWS.COM–Tiga bupati di Sultra bakal mengakhiri masa tugasnya Agustus mendatang. Mereka adalah Bupati Bombana Tafdil, Bupati Buton La Bakry dan Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar. Ketiga bupati itu akan turun dari singgasana bupati atau purnabakti pada 22 dan 24 Agustus 2022.
La Bakry dan Nur Rahman Umar berpotensi tampil di periode kedua pada Pilkada serentak 2024. Sedangkan Tafdil sudah dua periode menjabat Bupati Bombana.
“Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Bombana dan Kolaka Utara (Kolut) pada 22 Agustus 2022 dan AMJ Bupati Buton pada 24 Agustus 2022,” ujar Muliadi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Sultra, Minggu (5/6), kemarin.
Pemprov Sultra akan bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, Buton dan Kolaka Utara terkait pemberitahuan akhir masa jabatan (AMJ) bupati. “Dalam waktu dekat kami segera bersurat ke DPRD tiga kabupaten,” ungkap Muliadi.
Pemberitahuan AMJ Bupati Bombana, Bupati Buton dan Bupati Kolut ke DPRD akan dilaksanakan secara bersamaan. Karena masa jabatan bupati ketiga daerah tersebut berakhir pada bulan yang sama, Agustus ini. Berbekal pemberitahuan itu, DPRD tiga daerah akan menggelar rapat paripurna pemberhentian bupati dan wakil bupati. Lalu, hasil rapat paripurna itu menjadi dasar pengajuan atau pengusulan penjabat (Pj) bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sultra.
“Pengajuan calon penjabat yakni 30 hari kerja sebelum AMJ kepala daerah (bupati/wali kota) masuk ke Kemendagri. Jadi kita tidak menunggu proses pemberitahuan AMK bupati kepada DPRD pada bulan Juli nanti. Bulan Juni ini sudah bisa kita mulai proses persuratan ke DPRD tiga kabupaten itu untuk penyampaian pelaksanaan paripurna pengumuman AMJ bupati atau wakil bupati,” tandas Muliadi. (kn)