KENDARINEWS.COM — Kasus kriminal tak melulu menyangkut penindakan hukum para pelaku. Namun juga ada korban yang harus didampingi. Pada kasus pencabulan pria berinisial SI (31) beberapa waktu lalu, Polresta Kendari turut melakukan upaya pemulihan mental para korban.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi mengatakan lima korban pencabulan akan menjalani pemulihan mental. Tindakan pencabulan yang mereka alami berpotensi menjadi trauma dan mengganggu psikologis. Apalagi kelimanya masih di bawah umur.
“Kami bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sultra bidang psikologi. Mental para korban terganggu atas kejadian yang menimpa mereka. Karena itu, penting untuk dilakukan pemulihan agar mencegah berbagai potensi kemungkinan buruk kedepan,” jelasnya kemarin.
Untuk tersangka sendiri, berkas perkara terus dilengkapi. Jika sudah rampung, pihaknya akan segera limpahkan ke kejaksaan. “Semoga dalam waktu dekat, berkas perkaranya dapat kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari,” kata AKP Fitrayadi.
Tersangka SI lanjutnya, ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pencabulan anak. Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang nomor 16 tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (ali)