Zero Aduan THR, Susianti Hafid: Sejauh ini Perusahaan di Kota Sadar akan Kewajiban

KENDARINEWS.COM–Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakerperin Kota Kendari Susianti Hafid mengatakan hingga saat ini belum ada pengaduan terkait THR. THR merupakan hak pekerja yang harus ditunaikan perusahaan. Jika dilanggar, ada konsekuensi yang akan dikenakan.

“Alhamdulillah, kami belum mendapatkan aduan. Sejauh ini, perusahaan yang ada di kota Kendari sudah
sadar akan kewajibannya. Semoga kedepannya seperti ini terus, agar tidak ada lagi aduan terkait THR,” ujarnya, Minggu (8/5).

Saat ini, Disnakerperin Kota Kendari telah membuka posko pengaduan terkait THR sebelum lebaran
1443 Hijriah. Ia meminta pekerja tak sungkan melaporkan perusahaan yang belum membayar kewajibannya ke Disnakerperin.

“Walau belum ada laporan, kami tetap memantau. Setiap laporan yang masuk kami pastikan akan
ditindaklanjuti,” tandasnya.

Laporan yang dilayangkan pekerja ke Disnakerperin lanjutnya, sebagai awal upaya mediasi antara pekerja
dengan perusahaan agar pekerja dan perusahaan mengetahui hak dan kewajiban mereka.

Dimana sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan pada setiap perusahaan dihimbau agar patuh dan membayar THR pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan. (kn)

Tinggalkan Balasan