KENDARINEWS.COM–Berbagai macam amalan yang harus kita tunaikan diantaranya ada zakat Mal alias zakat harta yang memiliki perhitungan dan aturannya sendiri.
Dosen Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur’an (PTIQ), Dr. Abdul Muid Nawawi mengatakan, tidak perlu dipaksakan membayar zakat mal pada bulan Ramadan. Sebab zakat harta ini memiliki perhitungan dan aturannya tersendiri. Salah satu syarat harta yang wajib keluarkan zakatnya adalah haul (satu tahun) dan sampai pada nishab.
Barang seperti kepemilikan emas misalnya, meskipun sudah mencapai nishab tapi belum sampai satu tahun, maka belum wajib mengeluarkan zakatnya. “Zakat mal itu ada yang namanya haul. Kalau
haulnya bertepatan dengan bulan Ramadan malah bagus dikeluarkan zakatnya pada bulan Ramadan. Tapi kalau tidak, jangan dipaksakan zakat mal harus dikeluarkan bulan Ramadan,” kata Abdul Muid
Nawawi.
Zakat mal atau zakat harta bermacam-macam bentuknya. Mulai dari zakat kepemilikan emas, perak, zakat perdagangan, hewan ternak, hasil pertanian, ternak, dan yang lainnya.
Setiap jenis harta di atas memiliki ketentuannya sendiri sendiri. Misalnya zakat kepemilikan emas, wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nishab sekitar 85 gram dan haul. Nishab zakat perak adalah
595 gram. Setelah aset tersebut mencapai satu tahun dan sampai pada nishab, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total emas atau perak yang dimiliki.
Zakat hewan ternak, pertanian, perniagaan, dan yang lainnya juga memiliki aturannya masing masing. Zakat ternak seperti sapi nishabnya sekitar 30 ekor sapi, kambing 40 ekor, pertanian setiap
panen, dan sejumlah ketentuan lainnya.
Selain itu, ada juga zakat profesi yang harus dikeluarkan zakatnya apabila sampai pada nishab. Zakat profesi ini adalah zakat yang biasanya dikeluarkan setiap bulan tapi juga bisa dikeluarkan setahun
sekali apabila memiliki penghasilan setara dengan harga emas sebesar 85 gram per tahunnya.
Jika memiliki penghasilan tahunan seharga 85 gram emas, maka zakat profesi yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan per tahun. (JP/KN)