KENDARINEWS.COM– Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri berlangsung. Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras. Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar yang di tetapkan pemerintah setempat.
Khusus di Kota Kendari pemerintah bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi Islam hingga Panitia Hari Besar Islam telah memutuskan besar zakat fitrah tahun 2022, pada Jumat (8/4).
Meski belum resmi ditetapkan, warga Kota Kendari kini bisa mendapat gambaran besaran zakat fitrah 1443 hijriah. Dalam rapat tersebut ditetapkan lima besaran zakat fitrah 1443 hijirah. Untuk warga yang mengomsumsi beras kualitas terbaik atau premium, besaran zakatnya jika diuangkan sebesar Rp 37 ribu perjiwa. Mereka yang mengomsumsi sehari-hari beras kepala Rp 33 ribu perjiwa. Untuk jenis beras ciliwung Rp 30 ribu perjiwa, beras dolog Rp 27 ribu perjiwa dan yang mengomsumsi sabu/jagung/ubi Rp 20 ribu jiwa.
Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga bisa diserahkan dalam bentuk beras atau makanan yang dikomsumsi sehari-hari. Besarannya 3,5 liter perjiwa. Sementara itu untuk infaq sebesar Rp 20.000 per kepala keluarga (KK) disetor ke Kantor Baznas Kota Kendari.
Sementara Kabag Kesra Sekretariat Kota (Setkot) Kendari Hendra Jaya mengatakan keputusan rapat ini akan disampaikan ke Wali Kota. Nantinya, Wali Kota akan menetapkan menjadi surat keputusan (SK) yang menjadi dasar besaran zakat fitrah. “Semoga SK Wali Kota tentang zakat segera diterbitkan. Dengan begitu, masyarakat bisa segera membayar zakat fitrah lebih awal,” katanya kemarin.(m1/KN)