KENDARINEWS.COM — Nasib dua pelajar SMPN 6 Konawe Selatan (Konsel) berinisial IAI dan ICL bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga. Selain ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan guru, keduanya harus menerima sanksi dikeluarkan dari sekolahnya.
Kepala Sekolah SMPN 5 Konsel La Dimu mengaku lansung menelpon kepolisian mengkonfirmasi kebenaran informasi pasca kejadian pengeroyokan. Setelah dipastikan kejadian tersebut benar, ia langsung melakukan rapat dewan guru. Hasil keputusan rapat, kedua dikeluarkan.
“Keputusan ini lahir dari berbagai pertimbangan yang mendalam dan menyeluruh bersama dewan guru,” kata La Dimu kepada Kendarinews.com.
Pada dasarnya, kedua siswa tersebut sebelumnya jarang mengikuti pelajaran, dan kerap bolos. Makanya, pihak sekolah pernah mengirimkan surat kepada kedua orang tuanya. Namun kali ini kembali berulah yang mencoreng nama baik pendidikan.
“Kendati dewan guru telah menyepakati untuk mengeluarkan kedua siswa tersebut, dan surat keputusan rapat sudah ditanda tangani, dia tetap akan melakukan konsultasi ke Dinas Pendidikan Konawe Selatan terkait keputusan dewan guru,” ujarnya.
La Dimu menambahkan, keputusan dewan guru, sudah bulat mengeluarkan keduanya dari sekolah, karena kalau dua siswa itu masih ada di sekolah, guru ancam mogok mengajar. (c/ali)